KELOMPOK MASYARAKAT YANG TERKAIT DENGAN
PROGRAM ORGANISASI PENDIDIKAN
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI
TUGAS MATA KULIAH
Manajemen
Hubungan Masyarakat
yang dibina oleh
Ibu Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd.
oleh
Ahmad Tohirin
140131603214
Lina Apriliani
140131602394
Paxia Izzatul Umam Irhami
140131602241
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN
ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Februari 2016
DAFTAR ISI
Halaman
Daftar Isi................................................................................................................. i
Daftar Gambar........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Kelompok Masyarakat....................................................................... 3
B. Keterkaitan Masyarakat
dengan Lembaga Pendidikan.................... 3
C. Kelompok-Kelompok
Masyarakat dalam Berbagai Bidang........... 6
D. Perkembangan Organisasi
Orang Tua Siswa.................................... 11
E. Dewan Pendidikan, Komite
Sekolah, dan Majelis Madrasah......... 12
F.
Menjalin Kerjasama dengan Komite Sekolah................................. 20
G.
Jenis-Jenis Kelompok Masyarakat................................................... 21
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................... 29
DAFTAR RUJUKAN............................................................................................. 30
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar
1.1 Keterlibatan Masyarakat dalam Pendidikan................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kelompok masyarakat
secara umum yaitu tiga lingkungan pendidikan yang utama yakni keluarga,
pendidikan, dan masrayakat, ketiganya disebut tripusat pendidikan. Sekolah
dengan kelompok masyarakat adalah dua hal yang saling terkait dan saling
membutuhkan, sekolah sebagai sistem sosial yang terintegral dengan masyarakat
juga keluarga saling berhubungan dengan usaha untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional. Bila hubungan antara ketiganya berjalan dengan harmonis maka akan
saling menguntungkan antara sekolah dan masyarakat guna pencapaian tujuan yang
diinginkan. Pada masyarakat tradisional umumnya, orang tua yang mengajar pengetahuan
dan keterampilan yang diperlukan untuk hidup. Orang tua pula yang melatih dan
memberi petunjuk tentang berbagai aspek kehidupan sampai anak menjadi dewasa
dan berdiri sendiri.
Tetapi pada
masyarakat modern di mana industrialisasi semakin berkembang dan memerlukan
spesialisasi, maka pendidikan yang semula menjadi tanggung jawab keluarga itu
kini diambil alih oleh sekolah dan lembaga-lembaga sosial lainnya
(Tirtarahardja dan Sulo, 2005: 166-167). Kelompok masyarakat yang akan dibahas
tidak hanya terdapat tiga lingkungan pendidikan yang telah disebutkan diatas,
tetapi lebih dari itu meskipun keluarga, sekolah dan masyarakat merupakan
lingkungan pendidikan inti.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari kelompok masyarakat?
2.
Apa saja keterkaitan masyarakat dengan lembaga
pendidikan?
3.
Kelompok-kelompok masyarakat apa saja yang termasuk
dalam berbagai bidang?
4.
Bagaimana perkembangan organisasi orang tua siswa?
5.
Apa yang dimaksud dengan dewan pendidikan, komite
sekolah, dan majelis madrasah?
6.
Bagaiaman cara menjalin kerjasama dengan komite
sekolah?
7.
Apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis kelompok
masyarakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. KELOMPOK MASYARAKAT
Secara
sosiologis, istilah kelompok mempunyai pengertian sebagai suatu kumpulan dari
orang-orang yang mempunyai hubungan dan beriteraksi, di mana dapat
mengakibatkan tumbuhnya perasaan bersama.
(Harum 2009)
Beberapa defenisi kelompok:
1.
Joseph S. Roucek.
Suatu kelompok meliputi dua
atau lebih manusia yang diantara mereka terdapat beberapa pola interasi yang
dapat dipahami oleh para anggotanya atau orang lain secara keseluruhan.
2.
Mayor Polak
Kelompok sosial adalah satu
group, yaitu sejumlah orang yang ada antara hubungan satu sama lain dan
hubungan itu bersifat sebagai sebuah struktur.
3.
Wila Huky
Kelompok merupakan suatu
unit yang terdiri dari dua orang atau lebih, yang saling berinteraksi atau
saling berkomunikasi.
B. KETERKAITAN
MASYARAKAT DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pedidikan Nasional pasal 8 dan pasal 9 menegaskan kaitannya masyarakat dengan
program pendidikan ialah masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan serta masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Peningkatan mutu pendidikan nasional dan pemeratan pendidikan nasional bukan
semata-mata dibebanan di pundak pmerintah, baik itu pemerintah pusat ataupun
daerah, melainkan juga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karena
itu, diperlukan suatu wadah yang dapat menampung keinginan ataupun saran-kritik
yang dapat mempengaruhi suatu program pendidikan.
Kamus Bahasa Indonesia (2008) mengartikan
partisipasi adalah turut berperan serta
dalam suatu kegiatan. Partisipasi dapat juga diartikan sebagai peran serta atau
dukungan dalam suatu kegiatan. Davis dalam Suryosubroto (2012) mengatakan bahwa
partisiasi suatu kelompok yang mendorongnya untuk mengembangkan kemampuan
sesuai dengan tujuan kelompok tersebut. Partisipasi dapat berupa bantuan dalan
administrasi pendidikan.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang
berada di tengah-tengah masyarakat harus mampu memerankan fungsinya secara
maksimal. Begitu banyak dukungan dari semua komponen yang bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan pendidika yaitu keluarga, pemerintah, dan masyarakat.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menegaskan
selayaknya sekolah dapat menjadirujukan sebagai lembaga yang dapat mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sejalan dengan
kaidah otonomi dan desentralisasi di berbagai bidang kehidupan dan sektor
pembangunan, pusat pengambilan keputusan pengelolaan pendidikan juga makin
tersebar ke tingkat daerah masyarakat dan akhirnya ke satuan-satuan pendidikan.
Pengelolaan pendidikan, sebagaimana
digariskan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional. Setiap daerah telah dibentuk organisasi pengelola pendidikan yaitu
dewan pendidikan dan dewan sekolah. Dewan Pendidikan Kabupaten / Kota bertugas
melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan pendidikan untuk disajikan
kepada Pemerintah Kabupaten / Kota dalam rangka perencanaan, pemantauan, dan
penilaian kebijakan pembangunan pendidikan di Kabupaten / Kota. Pada tingkat
satuan pendidikan dibuat Dewan Sekolah. Dewan Sekolah bertugas dalam
merencanakan dan mengupayakan penyediaan sumber daya, sarana dan prasarana
pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan di daerah yang
bersangkutan. Sekolah dalam mengelola pedidikan, memberi kesempatan seluas
luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan
pendidikan. Sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong dan
mengatur kerja sama yang saling menguntungkan antara dunia usaha dan dunia
pendidikan.
Guna mengoptimalkan pencapaian tujuan
pendidikan, antara sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bersinergi dan
saling bekerja sama dalam mengembangkan potensi peserta didik. Menurut
Indrafachrudin dalam Benty dan Gunawan (2015:43) hubungan antara sekolah dan
masyarakat lebih dibutuhkan dan terasa fungsinya, karena adanya kecenderungan
perubahan dalam pendidikan yang menekankan perkembangan pribadi dan sosial
siswa melalui pengalaman-pengalaman siswa di bawah bimbingan guru. Perubahan
dalam pendidikan ini mengharuskan sekolah mengintegrasikan diri dengan
masyarakat.
Hal ini ditegaskan oleh Elsbree dalam Benty dan Gunawan
(2015:44) yang menyatakan
bahwa tiga faktor penyebab sekolah harus menjalin hubungan dengan masyarakat,
yaitu: (1) faktor perubahan sifat, tujuan, dan metode mengajar di sekolah; (2)
faktor masyarakat, yang menuntut adanya perubahan-perubahan dalam pendidikandi
sekolah dan perlunya bantuan masyarakat terhadap sekolah; dan (3) faktor
perkembangan ide demokrasi bagi masyarakat terhadap pendidikan. Hubungan
sekolah antara sekolah dan masyarakatperlu dibina, dibangun, dan dipelihara
yang merupakan jembatan saling pengertian agar ada partisipasi masyarakat yang
positif, ada bantuan moril dan materiil yang sehat dan ikhlas.
Seiringdengan era otonomidaerah, dalam
penyelenggaraan pendidikan sekolah juga mengimplementasikan otonomi sekolah
yang berwujud Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Sekolah dengan sistem MBS
dituntut secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas,
mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan pemberdayaan sumber-sumber daya baik
kepada masyarakat maupun pemerintah. Sekolah dapat mengembangkan visi yang
sesuai dengan keadaan setempat dan melaksanakan visi tersebut secara mandiri.
Hoy dan Miskel dalam Benty dan Gunawan (2015:45) mengilustrasikan komponen yang
ada di luar suatu lembaga pendidikan namun terkait dengan penyelenggaraan dan
pengembangan program pendidikan.
Dalam penyelenggaraan sekolah memiliki hubungan dengan
lembaga-lembaga lain, hubungan tersebut dapat saling mempengaruhi dan bersifat
timbal balik. Hubungan sekolah dengan orang tua siswa terutama terkait dengan
program pendidikan yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan harapan orang tua
siswa. Hubungan sekolah denga pembayar pajak bersifat pertanggungjawaban secara
hukum terutama sekolah milik pemerintah, hal ini terkait penggunaan pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan sekolah yang bersumber dari pajak. Hubungan sekolah
dengan masyarakat dapat dalam jenis hubungan edukatif, kultural, ataupun
institusional.
Hubungan sekolah dengan
perusahaan terutama dalam bentuk penempatan praktik kerja siswa dan penyerapan
siswa setelah lulus sekolah. Hubungan sekolah dengan anggota legislatif
berkaitan dengan kebijakan pendidikan sekolah yang dikeluarkan eksekutif harus
harus berdasarkan atas pertimbangan anggota legislatif. Hubungan sekolah dengan
pengawas pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan supervisi pengajaran dari
pengawas kepada guru di sekolah. Hubungan sekolah dengan perguruan tinggi
terutama terkait dengan hubungan jenis edukatif, dalam hal ini sekolah dapat
meminta bantuan kepada perguruan tinggi.
C. KELOMPOK-KELOMPOK
MASYARAKAT DALAM BERBAGAI BIDANG
Menurut
Gordon dalam Benty dan Gunawan (2015:46-53) mengemukakaknn kelompok-kelompok masyarakat yang
tertarik terhadap lembaga pendidikan yaitu:
1. Organisasi
Orang Tua Siswa dan Guru
Adapaun wujud hubungan kerjasama antara guru
dan orang tua dalam meningkatkan aktivitas belajar siswa adalah: (1) adanya
kunjungan kerumah anak didik; (2) diunangnya orang tua ke sekolah; (3) case conference (rapat masalah peserta
didik); (4) badan pembantu sekolah; (5) mengadakan surat menyurat anatara
sekolah dan keluarga; dan (6) adanya daftar nilai atau raport.
2. Orang
Tua Secara Individual
Peran penting orang tua terhadap keberhasilan
anak juga ikut bertanggung jawab, adapaun beberapa tanggung jawab orang tua
untuk menunjang keberhasilan pendidikan anak yaitu: (1) memelihara dan
membesarkan anaknya; (2) melindungi dan menjamin keamanan, baik secara rohani
maupun jasmani; (3) memberi pengetahuna dan kecakapan seluas dan setinggi
mungkin yang dapat dicapainya; dan (4) membahagian anak, baik dunia dan
akhirat, sesuai dengan pandangan dan tujuan hidup manusia.
3. Keluarga
Orang Tua
Faktor keluarga dan lingkungan merupakan
termasuk dalam faktor ekstern. Faktor keluarga dalam konteks ini dapat berupa
kadaan atau kondisi ekonomi orang tua atau keluarga siswa, peranan ekonomi
mempunyai dampak positif untuk menunjang peningkatan prestasi siswa disebabkan
dalam proses belajar dan mengajar siswa membutuhkan seperangkat alat-alat yang
mana dapat mempermudah siswa dalam mendapatkan informasi, pengolahan bahan
pelajarna yang diperoleh dari sekolah.
4. Asosiasi
Pembayar Pajak
Asosiasi pembayaran pajak adalah kelompok
masyarakat yang mengeluarkan pajak khusus untuk pendidikan.
5. City council (Dewan
Perwakilan Rakyat)
Tujuan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk memberikan kewenangan yang
luas, nyata, dan bertanggung jawab
kepada daerah dan masyarakat sehingga memberi peluang kepada daerah dan
masyarakat agar leluasa mengatur dan melaksanakana kewenangannya atas prakarsa
sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap
daerah.
6. School Board (Yayasan)
Yayasan dalam bidang pendidikan merupakan
badan hukum yang memiliki legalitas kuat untuk menyelenggarakan pendidikan
sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Yayasan.
7. Organisasi
Bisnis Komersial
Hunbungan antara orgaisasi bisnis komersial
dan pendidikaan memiliki kaitan yang erat. Sehingga dalam jasa pendidikan
organisasi tersebut seperti bimbingan belajar, pelatihan ketrampilan, sanggar
tari, kursus musik, bahasa dan lain-lain.
8. Kelompok-kelompok
Layanan
Kelompok-kelompok layanan adalah organisasi
yang berdiri dibidang layanan khusus, seperti kesehatan.
9. Kelompok-kelompok
Khusus yang Berminat dalam Bidang Pendidikan
Nurdin dalam djum (2015) menyatakna dalam
kelompok khusus adalah kumpulan individu yang mempunyai kesamaan baik kesamaan
jenis kelamin, umur, permasalahan, dan kebutuhan.
10. Pimpinan-pimpinan
Bisnis Penting
Tidak sedikit pimpinan-pempinan bisnis yang
tertarik dalam menginvestasikan usahanya dalam bentuk pendidikan.
11. Dewan
Perdagangan
Kementrian perdagangan adalah kementrian
dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Dewan
perdagangan di Indonesia contohnya adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia
(KADIN Indonesia) adalah organisasi pengusaha pengusaha Indonesi yang bergeraak
di bidang perekonomian.
KADIN Indonesia dalam rangka mewujudkan dunia
usaha Indonesia yng kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan
nyata sumber daya nasional, yng memadukan secara seimbang keterkaitan
antar-potensi, ekonomi nasional, yakni antarsektor, antarskala usaha, dan antar
daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian
lingkungan dalam suatu tataan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian
global dengan berbasis pada kekatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar
negeri.
12. Organisasi
Veteran
Leguin Veteran Republik Indonesia (LVRI)
adalah organisasi yang merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan
segenap veteran Republik Indonesia, yang dibentuk berdasarkan persamaan
kehendak, bidang kegiatan, profesi dan fungsinya untuk berperan serta dalam
pewarisan nilai juang 1945, Pembangunan Nasional dan Pertahanan dan Keamanan
Nasional.
Sekolah
dengan mwnjalin kerjasama dengan LVRI diharapkan dapt meningkatkan rasa
nasionalisme siswa terhadap bangsa dan negara. Selain itu diharapkan kepada
diri siswa tertanam akan kebanggan menjadi warga negara Indonesia.
13. Kelompok-kelompok
Pekerja
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
dibentuk ketika pemirintahan orde baru
masih berkuasa di Indonesia. SPSI yang seharusnya mewakili dan
memperjuangkan kepentingan-kepentingan paraa buruh ddalam kaitan dalam
pekerjaannya, pada kenyataannya lebih sering memihak kepada pemilik perusahaan
dan pemerintah, yang berkepentingan untuk memelihara kondisi kerja yang
menguntungka para peilik modal agar Indonesiaa tetap menarik bagi mereka.
Dengan menjalin kerja sama antara sekolah
dengan serikat pekerja diharapkan siswa akan tumbuh jiwa kerja keras dan jiwa
kewirausahaan untuk membangun bangsa dan negara lebih maju dan disegani terus
oleh bangsa lain.
14. Kelompok-kelompok
Agama
Enam agama besar yang paling banyak dianut di
Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha,
dan Khonghucu. Dengan adanya agama yang banyak dianut di negara Republik
Indonesia diharapkan peserta didik memeluk salah satu agama sebagai tuntunan
hidup agar menjadi manusia yang beragama.
15. Politikus
Politikus adalah seseorang yang terlibat dalam
politik, dan kadang juga termasuk dalam ahli politik. Politikus termasuk dalam
figur politik yang iut serta dalam pemerintahan.
16. Organisasi
Persaudaraan
Organisasi persaudaraan misalnya Freemason
yakni organisasi persaudaraan (brotherhood)
sekuler yang terbesar di dunia. Organisasi ini tidak mempunyai pusat,
setiap negara mempunyai organisasi yang berdiri sendiri.organisasi ini bukan
merupkan organisasi agama dan tidak
berdasarkan pada teologi apapun, sifat dari organisasi ini adalah tertutup dan
sulit untuk menerima anggota. Tujuan utamanya adalah membangun persaudaran dan
pengertian bersama akan kebebasan berfikir dengan standar moral yang tinggi.
17. Organisasi
Kesejahteraan
Produknya bukan berupa barang (goods) melainkan pelayanan (services). Misi dan tujuan dari
organisasi diwarnai oleh nilai-nilai pekerjaan sosial, bikan nilai-nilai
ekonomi semata. Strategi dari pemasarannya berlandaskan pada prinsip social
marketing.
18. Organisasi
Pemerintah
Organisasi pemerintah negara adalah sejumlah
organisasi atau lembaga yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintah
negara, berupa organisasi kenegaraan dan organisasi pemerintahan.
19. Pengelola
Pres, Televisi, dan Radio
Pres
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasik baik dalam bentuk
tulisan, suara, maupun gambar. Televisi dan radio merupakan media yang
memfasilitasi pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
D. PERKEMBANGAN
ORGNISASI ORANG TUA SISWA
Menurut Benty dan Gunawan (2015:53-54) dalam perkembangan organisasi orang tua
siswa di Indonesia ada 4 yaitu: (1) Perkumpulan Orang Tua Murid dan Guru-guru
(POMG); (2) Perkumpulan Orang Tua Murid (POM); (3) Badan Pembantu
Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah (BP3); dan (4) Komite Sekolah.
1. Perkumpulan
Orang Tua Murid dan Guru-guru
Organisasi
ini menurut Indrafachrudi(1989:242) berdasaarkna pada Undang-undang Nomor 4
tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954. Tujuan dari POMG adalah untuk
mewujudkan dan memelihara hubungan yang erat antara orang tua murid dan
sekolah, agar sekolah itu dapat tumbuh subur dan lebih sanggup dalam memenuhi
tugasnya sebagai tempat membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara
yang demokratis dan serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat
dan tanah air.
2. Perkumpulan
Orang Tua Murid
Adapun
tujuan dan usaha kegiatan POM sama dengan POMG yaitu tidak lain untuk memper
erat hubungan orang tua murid dengan sekolah.
3. Badan
Pembantu Penyelenggaraan Penididikan Sekolah
Tujuan
dari BP3 adalah memelihara dan meningkatkan hubungan erat dan serasi kerja sama
dan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk
menyempurnakan kegiatan pendidikan (Indrafachrudi, 1989:242).
4. Komite
Sekolah
Untuk
mengatasi problema yang ada di dunia pendidikan dimasa sekarang maupun dimasa
depan pelunya kerja sama dengan semua pihak pemerintah, lembaga pemerintahan,
orang tua siswa dan masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan problema yang
kompleks, seiring dengan peningkatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
E. DEWAN PENDIDIKAN, KOMITE SEKOLAH, DAN MAJELIS MADRASAH
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 54
ayat 1menyatakan peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan.
Maksud dibentuknya Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah adalah agar ada suatu organisasi masyarakat
sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan
kualitas pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mengembangkan konsep
yang berorientasi pada: (1) pengguna (client
mode); (2) berbagi kewenangan (power
sharing and advocacy model); (3) kemitraan (partnership model)
Kaidah dan prinsip dasar Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah adalah:
1.
Berbasis
kerelawanan (volunteerism) dan
kepedulian,
2.
Kaidah
pertumbuhan alamiah (organic development),
3.
Dinamika
proses membangun kesadaran kritis masyarakat dan pemeduli serta pelaku
pendidikan
4.
Berbasis
kondisi dan muatan lokal
5.
Mengayomi
masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi lemah/ pro poor dan upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan
6.
Keberpihakan
yang jelas dan tegas pada kelompok marjinal (vulnerable group) dan mutu pendidikan.
Tantangan utama dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
adalah:
1.
Memunculkan
orang-orang peduli pendidikan yang ikhlas, tanpa pamrih, jujur, dan dapat
dipercaya serta memiliki rekam jejak perbuatan, bukan janji
2.
Transformasi
dari kebutuhan pemerintah menjadi kebutuhan bersama stakeholder pendidikan setempat (pemeduli, pelaku pendidikan, dan
masyarakat)
3.
Perubahan
paradigma bantuan dan proyek menjadi paradigma kemandirian menyelesaikan
masalah dan memenuhi kebutuhan sendiri.
Kriteria ditentukan bersama berbasis nilai
kemanusiaan, pemilihan masing-masing utusan dimulai dari tingkat satuan unit
terkecil, misalnya utusan masyarakat dipilih masyarakat setempat, utusan
sekolah dipilih warga sekolah, dan utusan pemeduli dapat dipilih oleh warga
maupun sekolah, tanpa pencalonan, tanpa kampanye, tanpa rekayasa, pemilihan
tertutup (secret ballot) yakni
menuliskan pilihan masing-masing, dan sebelum proses pelaksanaan pemilihan,
dilakukan dahulu harus mengetahui kepemimpinan moralnya. Sehingga anggota Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan orang yang tidak mencari penghidupan di
organisasi, tetapi justru menghidupi pendidikan.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah akan
gagal manakala:
1.
Proses
cenderung instan, mekanistis, dan tidak mengakar serta tidak organik, sehingga
tidak mampu mendorongtampilnya orang-orang yang peduli pendidikan, tapi
orang-orang yang memiliki kepentingan/ kelompok atau orang yang kurang peduli.
2.
Salah
sasaran dan sering disalahgunakan oleh elit-elit, sehingga tidak mampu
menyuarakan aspirasi dan kebutuhan grass
root/ kelompok marjinal
3.
Kegagalan
forum stakeholder sering bukan karena
konsep/ kebijakan/ sistemnya, tetapi karena kurangnya motivasi ketulusan,
kepedulian serta niat baik masing-masing untuk berbuat baik bagi sesama dan
masyarakat.
4.
Penyalahgunaan
insentif uang, status, dan kekuasaan ternyata menghancurkan kapital sosialyang
ada (kebersamaan,kekeluargaan, gotong royong, kerelawanan, kepedulian,
keswadayaanan, dan kemandirianmasyarakat
5.
Pemilihan
anggota melalui kapanye dan pencalonan dengan kriteria kemampuan dan pengalaman
hanya menghasilkan anggota-anggota yang elite (kemampuan orasi, lobby,atau negosiasi, sehingga hanya
dikuasai oleh elit, sedangkan orang-orang yang rendah hati, peduli, dan ikhlas,
cenderung tidak mau menonjolkan diri.
6.
Menganut
supply driven (didorong oleh
iming-iming proyek/ program/ insentif tertentu, bukan atas kebutuhan dan
kesadaranya)
7.
Menciptakan
birokrasi baru dan kewenangan/ kekuasaan terpusat (otorisasi tidak tersebar,
tetapi cenderung didominasi oleh satu atau sekelompok orang).
8.
Menumbuhkan
mental ketergantungan dan membudayakan sikap dan prilaku yang salah (mental
meminta dan tergantung pada bantuan pihak luar).
1. DEWAN
PENDIDIKAN
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/UU/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menyatakan bahwa
Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisisensi pengelolaan pendidikan di
kabupaten/ kota.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan pasal 192 ayat 8 menyatakan masa jabatan pengurus Dewan Pendidikan
adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan. Dewan Pendidikan berkedudukan di kabupaten/ kota. Dewan Pendidikan
bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintah
daerah.
Dewan
Pendidikan bertujuan untuk: (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa
masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan; (2) meningkatkan
tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan; (3) menciptakan suasana dan kondisi transparan,
akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang
bermutu.
Dewan Pendidikan berperan sebagai: (1)
pemberi pertimbangan (advisory agency)
dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; (2) pendukung (suporting agency), bail yang berwujud
finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; (3)
pengontrol (controlling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
(4) mediator antara pmerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD, legislatif) dengan masyarakat.
Dewan Pendidikan berfungsi:
a.
Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu
b.
Melakukan
kerja sama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi), pemerintah, dan DPRD
berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
c.
Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang diajukan oleh masyarakat
d.
Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/ DPRD mengenai
kebijakan dan program pendidikan, kriteria tenaga daerahn dalam bidang
pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru atau tutor dan kepala
satuan pendidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait
dengan pendidikan.
e.
Mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan.
Keanggotaan Dewan Pendidikan terdirir atas:
(1) unsur masyarakat dapat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang
pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, yayasan penyelenggara
pendidikan (sekolah,luar sekolah, madrasah, pesantren), dunia usaha/ industri/
asosiasi profesi, organisasi profesi tnaga pendidikan, dan komite sekolah; (2)
untuk birokrasi/ legislatif dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan
(maksimal 4 s.d. 5 orang)
Langkah-langkah persiapanpembentukan Dewan
Pendidikan yaitu:
1.
Mengadakan
forum sosialisasi kepada masyarakat tentang Dewan Pendidikan menurut Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah.
2.
Menyusun
kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
3.
Menyeleksi
calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat
4.
Mengumumkan
nama-nama calon anggota kepada masyarakat
5.
Menyusun
nama-nama anggota terpilih
6.
Memfasilitasi
pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan
7.
Menyampaikan
nama pengurus dan anggota kepada Bupati/ Walikota
2. KOMITE
SEKOLAH
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah menyatakan bahwa Komite Sekolah adalah badan mandiri yang
mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
etisiesi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan
prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Komite Sekolah bertujuan untuk; (1) mewadahi
dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan opersional
dan program pendidikan di satuan pendidikan; (2) meningkatkan tanggung jawab
dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan; (3) menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan
demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di
satuan pendidikan\
Komite Sekolah berperan sebagai:
1.
Pemberi
pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
2.
Pendukung
(supporting agency) baik yang berwujud
finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan
3.
Pengontrol
(controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
satuan pendidikan
4.
Mediator
antara pemrintah (eksekutif) dengan masyarakat disatuan pendidikan.
Komite Sekolah berfungsi:
1.
Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu
2.
Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia
industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
3.
Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang diajukan oleh masyarakat
4.
Memberikan
masukan,pertimbangan, dan rekomndasi kepada satuan pendidikan mengenai
kebijakan dan program pendidikan, Rencana Kegiatan Anggaran Skolah (RKAS),
kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria
fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
5.
Mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
6.
Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan
7.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan tehadap kebijakan, program penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas; (1)
unsur masyarakat dapat berasal dari orang tua/ wali murid peserta didik, tokoh
masyarakat, tokoh pendidikan, dunia usaha/ industri, organisasi profesi tenaga
pendidikan, wakil alumni, dan wakil peserta didik; (2) unsur dewan guru,
yayasan/ lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula
dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang)
Langkah-langkah persiapan pembentukan Komite
Sekolah yaitu:
1.
Mengadakan
forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota Badan Pembantu
Penyelenggara Pendidikan/ BP3, Majelis Sekolah, Komite Sekolah yang sudah ada).
2.
Menyusun
kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
3.
Menyeleksi
calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
4.
Mengumumkannama-nama
calon anggota kepada masyarakat
5.
Menyusun
nama-nama anggota terpilih
6.
Memfasilitasi
pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah
7.
Menyampaikan
nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan
3. MAJELIS
MADRASAH
Menurut Maisyaroh
dalam Benty dan Gunawan (2015:62)
mengemukakan Majelis Madrasah adalah sebuah lembaga permusyawaratan madrasah
yang terdiri dari wakil para guru, wakil orang tua siswa, tokoh pendidikan, dan
tokoh masyarakat,yang bertanggung jawab menetapkan kebijakan madrasah,
mengawasi pelaksanaan pendidikan di madrasah dan menerima pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan di madrasah yang dilaksanakan Kepala Sekolah.
Anggota
Majelis Madrasah dipilih dan diangkat oleh Dewan Guru dan para orang tua siswa
serta bertanggung jawab kepada Dewan Guru dan orang tua siswa dari madrasah
tersebut.
Menurut Maisyaroh
dalam Benty dan Gunawan (2016) berpendapat tugas Majelis Madrasah adalah:
1.
Bersama
Kepala Madrasah menetapkan Rencana Anggaran dan Belanja Tahunan Madrasah.
2.
Bersama
Kepala Madrasah menetapkan Kurikulum Madrasah
3.
Bersam
Kepala sekolah menetapkan Rencana Pembelajaran Madrasah;
4.
Memilih
dan merekomendasikan calon Kepala Madrasah;
5.
Membantu
pelaksanaan seleksi dan menetapkan calon guru madrasah;
6.
Membantu
melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan pendidikan;
7.
Memberikan
saran kepada Kepala Madrasah tenteng segala sesuatu yang ada hubungannya dengan
penyelenggaraan madrasah.
Persyaratan
anggota Majelis Madrasah adalah: (1) wakil Dewan Guru persyaratannya ditentukan
oleh Dewan Guru yang bersangkutan; (2) wakil orang tua siswa harus memiliki
persyaratan yakni Warga Negara Indonesia, wakil siswa, pakar pendidikan dan/
atau tokoh masyarakat, beragama islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki
komitmen terhadap penyelenggraan madrasah, persyaratan lain yang ditentukan
sendiri oleh Majelis Madrasah, dan dipilih oleh orang tua siswa.
Keanggotaan
Majelis Madrasah secara otomatis berakhir pada akhir masa pembelajaran pada
tahun ketiga dari periode kerja Majelis Madrasah. Anggota Majelis Madrasah
dinyatakan berhenti apabila: (1) meninggal dunia; (2) pensiun atau mutasi bagi
wakil Majelis Guru; (3) pengunduran diri dari keanggotaan Majelis Madrasah; (4)
pindah tempat tinggal yang tidak mungkin lagi aktif sebagai Majelis Madrasah;
dan (5) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan bagi wakil
masyarakat.
F. MENJALIN KERJASAMA DENGAN KOMITE MADRASAH
Komite
sekolah mrupakan wadah organisasi masyarakat guna menyalurkan aspirasi
masyarakat kepada sekolah. Sehingga Komite Sekolah dapat dijadikan wadah oleh
sekolah dalam rangka: (1) memperoleh dukungan orang tua dan masyarakat; dan (2)
memberdayakan orang tua dan masyarakat untuk melakukan pengembangan dan
perubahan sekolah agar terus lebih baik secara kontinu.
1.
Menjalin
kerjasama Komite Sekolah untuk Memperoleh Dukungan Orang Tua dan Masyarakat
Partisipasi
masyarakat dalam kegiatan pendidikan merupakan keikutsertaannya dalam
memberikan gagasan, kritik membangun, dukungan dan pelaksanaan pendidikan.
Partisipasi masyarakat dapat dikelompokkan secara kuantitatif dan kualitatif.
Partisipasi kuantitatif menunjuk pada freekuensi ketrlibatan masyarakat dalam
implementasi setiap kebijakan, sedangkan partisipasi kualitatif menunjuk kepada
tingkat dan derajat keterlibatannya.
Sekolah
dan masyarakat merupakan partnership
dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan aspek-aspek pendidikan,
diantaranya:
a.
sekolah dengan masyarakat merupakan satu
keutuhan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pembianaan pribadi perserta
didik
b.
sekolah
dengan tenaga kependidikan menyadari pentingnya kerjasama dengan masyarakat,
bukan saja dalam melakukan pembaruan tetapi juga dalam menerima berbagai
konsekuensi dan dampaknya, serta mencari alternatif pemecahannya
c.
sekolah
dengan masyarakat sekitar memiliki andil dan mengambil bagian serta bantuan
dalam pendidikan di sekolah, untuk mengembangkan berbagai potensi secara
optimal sesuai dengan harapan peserta didik
d.
memberi
kesempatan kepada anak untuk mengembangkan gagasan, ide, dan berbagai aktifitas
yang menunjang kegiatan belajar
e.
menciptakan
situasi demokratis di rumah
f.
memahami
apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan sekolah, dalam mengembangkanpotensi
anaknya
g.
menyediakan
sarana belajar yang memadai, sesuai dengan kemampuan orang tua dan kebutuhan
sekolah.
2.
Menjalin
Kerjasama Komite Sekolah untuk Melakukan Perubahan
Perubahan terjadi sepanjang hidup, sekolah
berkembang, artinya berubah menjadi lebih baik misalnya dari kurang disiplin
menjadi memiliki disiplin tinggi. Perubahan di sekolah selalu melibatkan
bangyak pihak, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat
sekitar.
Tugas kepala sekolah adalah menggandeng komite
sekolah untuk menjadi agen perubahan (agent of change) dalam perubahan
tersebut. Proses inovasi dan penyelesaian masalah itu bisa berlangsung secara
sederhana, tetapi juga bisa secara rasional dan rinci. Kepala sekolah sebagai
agen perubahan sebaiknya dapat mengimplementasikan empat fungsi dalam proses
inovasi, yakni sebagai catalyst, solution
giver, process helper, dan resources linker. Keempat fungsi tersebut
bersifat saling melengkapi.
G. JENIS-JENIS
KELOMPOK MASYARAKAT
Menurut Benty dan
Gunawan (2015:65) masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya
dan terkait oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Masyarakat dalam
konteks ini adalah masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan bidang
pendidikan. Masyarakat tersebut tentunya berasal dari berbagai jeniskelompok
masyarakat yang berbeda, baik dari segi bidang pekerjaan, sosial, budaya,
kepercayaan, atau paham politiknya. Tujuan kerja sama sekolah dengan masyarakat
adalah terutama untuk pendidikan siswa di sekolah. Sekolah hendaknya mengetahui
keadaan kelompok-kelompok masyarakat dan mencari cara-cara untuk bekerjasama
dengan mereka.
Maisyaroh dalam Benty
dan Gunawan (2015:65) mengelompokkan masyarakat menjadi tiga kelompok, yaitu:
(1) masyarakat orang tua sisiwa; (2) masyarakat yang terorganisasi; dan (3)
masyarakat secara luas. Hubungan antara sekolah dengan orang tua peserta didik
merupakan wujud kepedulian orang tua terhadap pendidikan anak. Ada
prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan menurut Mulyono dalam Benty dan Gunawan
(2015:65) dalam rangka mengembangkan program hubungan sekolah dengan keluarga,
yaitu: (1) keterpaduan, keterkaitan
antara sekolah dengan masyarakat dan keluarga merupakan satu kesatuan yang
saling berhubungan; (2) berkesinambungan,
sekolah member informasi secara terus menerus kepada masyarakat dan keluarga,
juga sebaliknya orang tua memberi informasi kepaa sekolah agar hubungan antara
keduanya tetap baik; (3) menyeluruh,
menyajikan fakta-fakta secara menyeluruh dari semua aspek; dan (4) sederhana, informasi yang disajikan
secara sederhana.
Tujuan kerjasama
sekolah dengan masyarakat dan orang tua murid menurut Jones dalam Benty dan
Gunawan (2015: 66) adalah: (1) masyarakat mengetahui hal-hal tentang
persekolahan dan inovasinya; (2) memudahkan masyarakat untuk memperbaiki
situasi dan kondisi pendidikan di sekolah; dan (3) meningkatkan profesi para
staf sekolah sehingga hubungan mereka dengan masyarakat menjadi baik.
Masyarakat yang terorganisasi misalnya kelompok-kelompok organisasi bisnis,
politik, budaya, sosial, atau keagamaan. Masyarakat secara luas dapat berupa
pribadi-pribadi dan masyarakat secara umum. Sementara itu jenis kelompok-kelompok
masyarakat yang terorganisasi menurut Leslie dalam Benty dan Gunawan (2015: 66)
sebagai berikut. Kelompok
kewarganegaraan (civics) merupaka
kelompok masyarakat yang memikirkan kepentingan umum. Program dari kelompok
kewarganegaraan misalnya berkaitan dengan masalah pendidikan masyarakat atau
menghadapi anak yang nakal (delequency). Tujuan dari kewarganegaraan adalah
ikut serta dalam perbaikan kondisi sosial masyarakat. Kelompok kewarganegaraan
misalnya Dharma Wanita dan Rukun Warga.
Kelompok
budaya (cultural) merupakan kelompok masyarakat
yang bergerak dalam bidang kebudayaan, misalnya seni musik, drama, atau
literasi. Kelompok budaya ini sesuai dengan bidang masing-masing. Tujuan
sekolah menjalin kerja sama dengan kelompok budaya adalah meningkatkan dan
mengembangkan bakat siswa di bidang kebudayaan dan hasilnya untuk masyarakat.
Kelompok budaya misalnya Paguyuban Gamelan, Padepokan Reog Ponorogo, dan
Kelompok Teater. Kelompok ekonomi (economics) merupakan kelompok maysrakat
yang bergerak dalam bidang usaha untuk mendapat keuntungan, misalnya kelompok
tani, pabrik makanan, dan asosiasi pedagang pasar. Kelompok ekonomi diharapkan
dapat memberikan bantuan kepada sekolah, misalnya seperti memberikan beasiswa
kepada siswa yang kurang mampu. Sekolah dalam hal ini perlu membuat laporan
keuangan secara transparan demi keberlajutan bantuan.
Kelompok
persahabatan (fraternal) merupakan kelompok yang
bergerak untuk mengembangkan rasa persahabatan dan mengisi waktu luang dengan
kegiatan yang bersifat rekreatif, seperti organisasi untuk anak yatim,
organisasi bantuan untuk anak terlantar, dan organisasi untuk mambantu orang
yang tunawisma (penginapan). Kelompok persahabatan menaruh perhatian pada
pendidikan anak di sekolah, dengan tujuan meningkatkan rasa persaudaraan di
antara para siswa. Siswa diharapkan dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak
lain yang mungkin tidak beruntung jika dibandingkan dengan dirinya, sehingga di
hati siswa akan timbul rasa simpati untuk membantu.
Kelompok
pemerintah (government) merupakan kelompok yang
bertugas melayani kepentingan masyarakat sebagai warga Negara, misalnya di
bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan hukum, keselamatan kerja,
atau perumahan. Tujuan dari layanan yang diselenggarakan oleh kelompok
pemerintah adalah untuk kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Jika
mengacu pada bidang kerja sekolah yakni pendidikan, maka hubungan sekolah
dengan kelompok pemerintah dapat bersifat langsung atau tidak langsung
(dikaitkan dengan program pendidikan). Hubungan yang bersifat langsung misalnya
sekolah dengan dinas pendidikan setempat, sedangkan yang bersifat tidak
langsung misalnya sekolah dengan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Kelompok
patriotik (patriotics) bergerak dalam bidang
pembinaan kewarganegaraan yang menekankan pada pengajaran tentang sistem
pemeritah, undang-undang, hak dan kewajiban warga negara, dan patriotisme
(cinta tanah air). Program yang dikembangkan memiliki tujuan untuk
membangkitkan rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Misalnya Pemuda
Pancasila dan Legion Veteran. Sekolah merupakan wahana yang efektif untuk mencapai
hal tersebut, sebab tujuannya adalah untuk membentuk warga negara yang sesuai
dengan pandangan hidup negara. Siswa diharapkan dapat meningkatkan rasa cita
terhadap bangsa dan negara yang diwujudkan dengan belajar secara
sungguh-sungguh.
Kelompok politik (political) bergerak dalam
bidang politik. Sekolah dalam menjalin kerja sama dengan kelompok politik harus
bersikap hati-hati dan bijak agar tidak menimbulkan ekses-ekses (suatu hal atau
peristiwa yang melampaui batas) yang tidak menguntungkan bagi penyelenggaraan
dan perkembangan sekolah. Kelompok ketuhanan (religious) merupakan kelompok
yang bergerak dalam bidang keagamaan, dengan tujuan meningkatkan akhlak, moral,
perilaku, dan karakter manusia. Sekolah dapat menjalin menjalin kerja sama
dengan kelompok ketuhanan, misalnya pada program Pondok Ramadhan dan Perayaan
Natal.
Kelompok
ahli (professional)
bergerak dalam bidang sesuai dengan profesi-profesi yang ada di masyarakat,
seperti dokter, hukum, farmasi, dan arsitektur. Kelompok dapat menjalin dengan
kelompok ahli, misalnya sekolah mengundang dokter ada kegiatan kader Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS). Kelompok
kesejahteraan (welfare) merupakan
kelompok yang fokus pada usaha kesejahteraan warga masyarakat secara luas,
misalnya pada bidang kesehatan, pendidikan, dan kehidupan keluarga. Kelompok
kesejahteraan bertujuan untuk
meringankan beban kehidupan warga dan memperbaiki sosial masyarakat. Lazimya
kelompok kesejahteraan memiliki donatur dari bidang-bidang tertentu, dan dari
dana danatur tersebut kelompok mayarakat menyalurkan dana itu kepada warga yang
membutuhkan. Misalnya Palang Merah Indonesia dengan kegiatannya donor darah.
Kelompok
kepemudaan (youth) bergerak dalam bidang pemuda dan
memiliki program misalnya agama, kesehatan, olah raga, dan kesenian. Tujuan
dari kelompok kepemudaan adalah pembinaan generasi muda agar menjadi warga yang
sesuai dengan pandangan hidup negara, sehingga ia akan menjadi generasi penerus
bangsa yang baik, misalnya Praja Muda Karana (Pramuka).
Maisyaroh dalam Benty dan Gunawan (2015: 68)
menyarankan agar sekolah dapat melaksanakan kerja sama dan meningkatkan
keterlibatan masyarakat dalam bidang pendidikan ini perlu diwaspadai
kemungkinan usaha mereka mengeksploitasi keberadaan lembaga pendidikan,
kegiatan mengkritik, dan menyerang yang bertujuan menjatuhkan kebijakan
pendidikan. Misalnya suatu perusahaan bersedia menjadi donatur penyelenggaraan
suatu lembaga pendidikan dengan syarat agar siswa mau menggunakan produk
tertentu dari perusahaan tersebut yang jika digunakan akan berdampak kurang
baik bagi siswa. Jika terjadi upaya-upaya demikian, maka pihak lembaga
pendidikan perlu tanggap dengan cara menganalisis motif di balik pemberian dana
tersebut. Berikut ini akan diuraikan beberapa masyarakat terorganisasi.
1. Kelompok
Organisasi Bisnis
Bisnis biasanya sering dikaitakan dengan
kewirausahaan yang bertujuan untuk membentuk manusia secara utuh sebagai insane
yang memiliki karakter, pemahaman, keterampilan sebagai pebisnis. Kegiatan
kewirausahaan pada dasarnya diimplementasikan secara terpadu dengan
kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah. Pendiidkan kewurausahaan pendidikan
dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependiidkan (konselor), peserta
didik sacra bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Pendidikan
kewirausahaan diterapkan ke dalam kurikulum dengan cara
mengidentifikasijenis-jenis kegiatan di sekolah yang dapat merealisasikan
pendidikan kewirausahaan dan direalisasikan peserta didik dalam kehidupan
sehari-hari.
Program pendidikan kewirausahaan di sekolah
dalam hal ini dapat diinternalisasikan melalui berbagai aspek. Secara tidak
langsung masyarakat terorganisasi bisnis dapat menjalin hubungan dengan sekolah
dikarenakan hal-hal: (1) pendidika kewirausahaan terintegrasi dalam seluruh
matapelajaran; (2) pendidikan kewirausahaan yang terpadu dalam kegiatan
ekstrakurikuler; (3) pendidikan kewirausahaan melalui pengembangan diri; (4)
perubahan pelaksanaan, pembelajaran kewirausahaan dari teori ke praktik; (5)
pengintegrasian pendidikan kewirausahaan ke dalam bahan atau buku ajar; (6)
pengintegrasian pendidikan kewirausahaan melalui kultur sekolah; dan (7)
pengintegrasian pendidikan kewirausahaan melalui muatan lokal.
2. Pemerintah
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk
mengatur dan menjalin kerjasama saling meguntungkan dengan berbagai pihak
termasuk perguruan tinggi dan satuan penyelenggaraan pendiidkan luar sekolah,
yang beroperasi di setiap kota dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Politik
Hubungan sekolah dengan masyarakat
terorganisasi politik adalah memainkan peran sebagai sosialisasi politik
melalui kurikulum pengajaran formal, beraneka ragam kegiatan ritual sekolah dan
kegiatan-kegiatan guru. Sekolah melalui kurikulumnya memberikan pandangan-pandangan
yang konkret tentang lembaga-lembaga politik dan hubungan-hubungan politik. Ia
juga dapat memegang peran penting dalam pembentukan sikap terhadap aturan
permainan politik yang tak tertulis. Sekolah pun dapat mempertebal kesetiaan
terhadap sistem politik dan memberikan simbol-simbol umum untuk menunjukkan
tanggapan yang ekspresif terhadap sistem tersebut.
Peranan sekolah dalam mewariskan nilai-nilai
politik tidak hanya terjadi melalui kurikulum sekolah. Sosialisasi juga
dilakukan sekolah melalui berbagai upacara yang diselenggarakan di kelas maupun
di luar kelas dan berbagai kegiatan ekstra yang diselenggarakan OSIS. Hal ini
sekolah dapat bekerja sama dengan masyarakat terorganisasi politik untuk
mewujudkan tujuan pendidikan.
4. Perkumpulan
sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara. Sedangkan masyarakat terorganisasi sosial adalah
sekumpulan masyarakat yang ada dalam instansi-instansi atau kelompok-kelompok
kelembagaan sosial. Salah satu Lembaga Berbadan Hukum (LBH) yang memberikan
kontribusi terhadap pedidikan adalah Lembaga Swada Masyarakat Pendidikan (LSMP).
LSMP didirikan dengan maksud turut berperan dalam bidang pendidikan,
kebudayaan, sosial ekonomi, pertanian dan kelautan, pemberdayaan rakyat
pedesaan dan golongan ekonomi lemah, upaya penggalian dan pelestarian budaya,
serta pendampingan dalam kasus-kasus sosial, dan pendidikan yang saat ini
melanda realitas.
Noorwangsanegara dalam Benty dan Gunawan
(2015: 70), lembaga swadaya masyarakat pendidikan mempunya tugas pokok, yaitu:
(1) melaksanakan atau menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terbuka untuk memberdayakan
usaha ekonomi lemah, pendiidkan, sosial, ekonomi, budaya, pertanian, dan
perikanan; (2) mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum pelaku pendidikan
(guru) dan kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak; (3)
melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat disbanding pertanian,
peternakan, perikanan, dan kelautan; (4) mendirikan koperasi dan usaha kecil
menengah untuk anggota dan khalayak masyarakat; dan (5) membangun masyarakat
yang cerdas, untuk mendapatkan perlindungan serta hak-haknya dalam pendidikan
dan berpartisipasi dalam mekanisme organisasi dengan pemangku kepentingan
pendidikan.
5. Keagamaan
Organisasi keagamaan adalah perkumpulan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam lingkup suatu agama tertentu. Sebagai makhluk yang selalu
hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Sedangkan masyarakat terorganisasi keagamaan
adalah kumpulan orang-orang yang mempunya tujuan yang sama dalam bidang
keagamaan. Masyarakat terorganisasi misalnya majlis ta’lim, remaja masjid, dan lain-lain. Sekolah dapat bekerja
sama dengan masyarakat terorganisasi keagamaan apabila ada kegiatan sekolah
dengan hubungan keagamaan, misalnya Idul Adha atau Maulid Nabi. Sekolah dapat
mengundang salah satu agama untuk mengisi acara keagamaan atau kerja sama
dengan agama selain agama Islam.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kelompok masyarakat mempunyai pengertian
sebagai suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai hubungan dan
beriteraksi, di mana dapat mengakibatkan tumbuhnya perasaan bersama. Adapun keterkaitan antara masyarakat dengan pendidikan
telah diatur oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pedidikan Nasional. Perlunya kerja sama dengan masyarakat dikerenakan
sebagai wadah yang dapat menampung keinginan ataupun
saran-kritik yang dapat mempengaruhi suatu program pendidikan.
Dengan kata lain sekolah
yang berdiri di tengah-tengah masyarakat harus mempunyai kerja sama yang baik,
guna mengoptimalkan pencapaian tujuan
pendidikan, antara sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bersinergi dan
saling bekerja sama dalam mengembangkan potensi peserta didik.
Kerja sama ini harus
didukung oleh semua komponen baik dari komite sekolah, dewan pendidikan, dewan
madrasah, serta perkembangan organisasi orang tua siswa. Selian itu juga ada kelompok
masyarakat yang mana kelompok ini dibentuk sebagai wadah untuk memajukan mutu pendidikan.
DAFTAR RUJUKAN
Benty, D. D. N., dan Gunawan, I. 2015. Manajmen Hubungan Sekolah dan Masyarakat.
Malang: Penerbit UM Press
Gunawan. 2012. Apa
Itu Dewan pendidikan dan Komite Sekolah?. (http://www.blog-guru.web.id/2012/11/apa-itu-dewan-pendidikan-dan-komite.html). (Online) diakses pada
11 Februari 2016.
Harum, A.
2009. Pendidikan dan Hubungan Antar
Kelompok.(https://bukunnq.wordpress.com/pendidikan-dan-hubungan-antar-kelompok/). (Online). diakses pada 11 Februari 2016.
Tirtarahardja, U. dan Sulo, S. L. L. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka
Cipta.