Selasa, 02 Februari 2016

KELOMPOK MASYARAKAT YANG TERKAIT DENGAN PROGRAM ORGANISASI PENDIDIKAN



KELOMPOK MASYARAKAT YANG TERKAIT DENGAN PROGRAM ORGANISASI PENDIDIKAN

MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Manajemen Hubungan Masyarakat
yang dibina oleh Ibu Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd.



oleh
Ahmad Tohirin
140131603214
Lina Apriliani
140131602394
Paxia Izzatul Umam Irhami
140131602241












UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Februari 2016


DAFTAR ISI
Halaman

Daftar Isi................................................................................................................. i
Daftar Gambar........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Kelompok Masyarakat....................................................................... 3
B.     Keterkaitan Masyarakat dengan Lembaga Pendidikan.................... 3
C.     Kelompok-Kelompok Masyarakat dalam Berbagai Bidang........... 6
D.    Perkembangan Organisasi Orang Tua Siswa.................................... 11
E.     Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Majelis Madrasah......... 12
F.      Menjalin Kerjasama dengan Komite Sekolah................................. 20
G.    Jenis-Jenis Kelompok Masyarakat................................................... 21
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................................... 29
DAFTAR RUJUKAN............................................................................................. 30



DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar
1.1 Keterlibatan Masyarakat dalam Pendidikan................................................... 6







BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Kelompok masyarakat secara umum yaitu tiga lingkungan pendidikan yang utama yakni keluarga, pendidikan, dan masrayakat, ketiganya disebut tripusat pendidikan. Sekolah dengan kelompok masyarakat adalah dua hal yang saling terkait dan saling membutuhkan, sekolah sebagai sistem sosial yang terintegral dengan masyarakat juga keluarga saling berhubungan dengan usaha untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Bila hubungan antara ketiganya berjalan dengan harmonis maka akan saling menguntungkan antara sekolah dan masyarakat guna pencapaian tujuan yang diinginkan. Pada masyarakat tradisional umumnya, orang tua yang mengajar pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk hidup. Orang tua pula yang melatih dan memberi petunjuk tentang berbagai aspek kehidupan sampai anak menjadi dewasa dan berdiri sendiri.
Tetapi pada masyarakat modern di mana industrialisasi semakin berkembang dan memerlukan spesialisasi, maka pendidikan yang semula menjadi tanggung jawab keluarga itu kini diambil alih oleh sekolah dan lembaga-lembaga sosial lainnya (Tirtarahardja dan Sulo, 2005: 166-167). Kelompok masyarakat yang akan dibahas tidak hanya terdapat tiga lingkungan pendidikan yang telah disebutkan diatas, tetapi lebih dari itu meskipun keluarga, sekolah dan masyarakat merupakan lingkungan pendidikan inti.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari kelompok masyarakat?
2.      Apa saja keterkaitan masyarakat dengan lembaga pendidikan?
3.      Kelompok-kelompok masyarakat apa saja yang termasuk dalam berbagai bidang?
4.      Bagaimana perkembangan organisasi orang tua siswa?
5.      Apa yang dimaksud dengan dewan pendidikan, komite sekolah, dan majelis madrasah?
6.      Bagaiaman cara menjalin kerjasama dengan komite sekolah?
7.      Apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis kelompok masyarakat?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    KELOMPOK MASYARAKAT
Secara sosiologis, istilah kelompok mempunyai pengertian sebagai suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai hubungan dan beriteraksi, di mana dapat mengakibatkan tumbuhnya perasaan bersama. (Harum 2009)
Beberapa defenisi kelompok:
1.      Joseph S. Roucek.
Suatu kelompok meliputi dua atau lebih manusia yang diantara mereka terdapat beberapa pola interasi yang dapat dipahami oleh para anggotanya atau orang lain secara keseluruhan.
2.      Mayor Polak
Kelompok sosial adalah satu group, yaitu sejumlah orang yang ada antara hubungan satu sama lain dan hubungan itu bersifat sebagai sebuah struktur.
3.      Wila Huky
Kelompok merupakan suatu unit yang terdiri dari dua orang atau lebih, yang saling berinteraksi atau saling berkomunikasi.

B.     KETERKAITAN MASYARAKAT DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional pasal 8 dan pasal 9 menegaskan kaitannya masyarakat dengan program pendidikan ialah masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan serta masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan nasional dan pemeratan pendidikan nasional bukan semata-mata dibebanan di pundak pmerintah, baik itu pemerintah pusat ataupun daerah, melainkan juga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, diperlukan suatu wadah yang dapat menampung keinginan ataupun saran-kritik yang dapat mempengaruhi suatu program pendidikan.
Kamus Bahasa Indonesia (2008) mengartikan partisipasi adalah  turut berperan serta dalam suatu kegiatan. Partisipasi dapat juga diartikan sebagai peran serta atau dukungan dalam suatu kegiatan. Davis dalam Suryosubroto (2012) mengatakan bahwa partisiasi suatu kelompok yang mendorongnya untuk mengembangkan kemampuan sesuai dengan tujuan kelompok tersebut. Partisipasi dapat berupa bantuan dalan administrasi pendidikan.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang berada di tengah-tengah masyarakat harus mampu memerankan fungsinya secara maksimal. Begitu banyak dukungan dari semua komponen yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidika yaitu keluarga, pemerintah, dan masyarakat. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menegaskan selayaknya sekolah dapat menjadirujukan sebagai lembaga yang dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sejalan dengan kaidah otonomi dan desentralisasi di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan, pusat pengambilan keputusan pengelolaan pendidikan juga makin tersebar ke tingkat daerah masyarakat dan akhirnya ke satuan-satuan pendidikan.
Pengelolaan pendidikan, sebagaimana digariskan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional. Setiap daerah telah dibentuk organisasi pengelola pendidikan yaitu dewan pendidikan dan dewan sekolah. Dewan Pendidikan Kabupaten / Kota bertugas melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan pendidikan untuk disajikan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota dalam rangka perencanaan, pemantauan, dan penilaian kebijakan pembangunan pendidikan di Kabupaten / Kota. Pada tingkat satuan pendidikan dibuat Dewan Sekolah. Dewan Sekolah bertugas dalam merencanakan dan mengupayakan penyediaan sumber daya, sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan di daerah yang bersangkutan. Sekolah dalam mengelola pedidikan, memberi kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong dan mengatur kerja sama yang saling menguntungkan antara dunia usaha dan dunia pendidikan.
Guna mengoptimalkan pencapaian tujuan pendidikan, antara sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bersinergi dan saling bekerja sama dalam mengembangkan potensi peserta didik. Menurut Indrafachrudin dalam Benty dan Gunawan (2015:43) hubungan antara sekolah dan masyarakat lebih dibutuhkan dan terasa fungsinya, karena adanya kecenderungan perubahan dalam pendidikan yang menekankan perkembangan pribadi dan sosial siswa melalui pengalaman-pengalaman siswa di bawah bimbingan guru. Perubahan dalam pendidikan ini mengharuskan sekolah mengintegrasikan diri dengan masyarakat.
Hal ini ditegaskan oleh Elsbree dalam Benty dan Gunawan (2015:44) yang menyatakan bahwa tiga faktor penyebab sekolah harus menjalin hubungan dengan masyarakat, yaitu: (1) faktor perubahan sifat, tujuan, dan metode mengajar di sekolah; (2) faktor masyarakat, yang menuntut adanya perubahan-perubahan dalam pendidikandi sekolah dan perlunya bantuan masyarakat terhadap sekolah; dan (3) faktor perkembangan ide demokrasi bagi masyarakat terhadap pendidikan. Hubungan sekolah antara sekolah dan masyarakatperlu dibina, dibangun, dan dipelihara yang merupakan jembatan saling pengertian agar ada partisipasi masyarakat yang positif, ada bantuan moril dan materiil yang sehat dan ikhlas.
Seiringdengan era otonomidaerah, dalam penyelenggaraan pendidikan sekolah juga mengimplementasikan otonomi sekolah yang berwujud Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Sekolah dengan sistem MBS dituntut secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan pemberdayaan sumber-sumber daya baik kepada masyarakat maupun pemerintah. Sekolah dapat mengembangkan visi yang sesuai dengan keadaan setempat dan melaksanakan visi tersebut secara mandiri. Hoy dan Miskel dalam Benty dan Gunawan (2015:45) mengilustrasikan komponen yang ada di luar suatu lembaga pendidikan namun terkait dengan penyelenggaraan dan pengembangan program pendidikan.
            Dalam penyelenggaraan sekolah memiliki hubungan dengan lembaga-lembaga lain, hubungan tersebut dapat saling mempengaruhi dan bersifat timbal balik. Hubungan sekolah dengan orang tua siswa terutama terkait dengan program pendidikan yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan harapan orang tua siswa. Hubungan sekolah denga pembayar pajak bersifat pertanggungjawaban secara hukum terutama sekolah milik pemerintah, hal ini terkait penggunaan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan sekolah yang bersumber dari pajak. Hubungan sekolah dengan masyarakat dapat dalam jenis hubungan edukatif, kultural, ataupun institusional.
            Hubungan sekolah dengan perusahaan terutama dalam bentuk penempatan praktik kerja siswa dan penyerapan siswa setelah lulus sekolah. Hubungan sekolah dengan anggota legislatif berkaitan dengan kebijakan pendidikan sekolah yang dikeluarkan eksekutif harus harus berdasarkan atas pertimbangan anggota legislatif. Hubungan sekolah dengan pengawas pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan supervisi pengajaran dari pengawas kepada guru di sekolah. Hubungan sekolah dengan perguruan tinggi terutama terkait dengan hubungan jenis edukatif, dalam hal ini sekolah dapat meminta bantuan kepada perguruan tinggi.

C.  KELOMPOK-KELOMPOK MASYARAKAT DALAM BERBAGAI BIDANG
       Menurut Gordon dalam Benty dan Gunawan (2015:46-53) mengemukakaknn kelompok-kelompok masyarakat yang tertarik terhadap lembaga pendidikan yaitu:
1.      Organisasi Orang Tua Siswa dan Guru
Adapaun wujud hubungan kerjasama antara guru dan orang tua dalam meningkatkan aktivitas belajar siswa adalah: (1) adanya kunjungan kerumah anak didik; (2) diunangnya orang tua ke sekolah; (3) case conference (rapat masalah peserta didik); (4) badan pembantu sekolah; (5) mengadakan surat menyurat anatara sekolah dan keluarga; dan (6) adanya daftar nilai atau raport.
2.      Orang Tua Secara Individual
Peran penting orang tua terhadap keberhasilan anak juga ikut bertanggung jawab, adapaun beberapa tanggung jawab orang tua untuk menunjang keberhasilan pendidikan anak yaitu: (1) memelihara dan membesarkan anaknya; (2) melindungi dan menjamin keamanan, baik secara rohani maupun jasmani; (3) memberi pengetahuna dan kecakapan seluas dan setinggi mungkin yang dapat dicapainya; dan (4) membahagian anak, baik dunia dan akhirat, sesuai dengan pandangan dan tujuan hidup manusia.
3.      Keluarga Orang Tua
Faktor keluarga dan lingkungan merupakan termasuk dalam faktor ekstern. Faktor keluarga dalam konteks ini dapat berupa kadaan atau kondisi ekonomi orang tua atau keluarga siswa, peranan ekonomi mempunyai dampak positif untuk menunjang peningkatan prestasi siswa disebabkan dalam proses belajar dan mengajar siswa membutuhkan seperangkat alat-alat yang mana dapat mempermudah siswa dalam mendapatkan informasi, pengolahan bahan pelajarna yang diperoleh dari sekolah.
4.      Asosiasi Pembayar Pajak
Asosiasi pembayaran pajak adalah kelompok masyarakat yang mengeluarkan pajak khusus untuk pendidikan.
5.      City council (Dewan Perwakilan Rakyat)
Tujuan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung  jawab kepada daerah dan masyarakat sehingga memberi peluang kepada daerah dan masyarakat agar leluasa mengatur dan melaksanakana kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.
6.      School Board (Yayasan)
Yayasan dalam bidang pendidikan merupakan badan hukum yang memiliki legalitas kuat untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun  2004 Yayasan.
7.      Organisasi Bisnis Komersial
Hunbungan antara orgaisasi bisnis komersial dan pendidikaan memiliki kaitan yang erat. Sehingga dalam jasa pendidikan organisasi tersebut seperti bimbingan belajar, pelatihan ketrampilan, sanggar tari, kursus musik, bahasa dan lain-lain.
8.      Kelompok-kelompok Layanan
Kelompok-kelompok layanan adalah organisasi yang berdiri dibidang layanan khusus, seperti kesehatan.
9.      Kelompok-kelompok Khusus yang Berminat dalam Bidang Pendidikan
Nurdin dalam djum (2015) menyatakna dalam kelompok khusus adalah kumpulan individu yang mempunyai kesamaan baik kesamaan jenis kelamin, umur, permasalahan, dan kebutuhan.
10.  Pimpinan-pimpinan Bisnis Penting
Tidak sedikit pimpinan-pempinan bisnis yang tertarik dalam menginvestasikan usahanya dalam bentuk pendidikan.
11.  Dewan Perdagangan
Kementrian perdagangan adalah kementrian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Dewan perdagangan di Indonesia contohnya adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) adalah organisasi pengusaha pengusaha Indonesi yang bergeraak di bidang perekonomian.
KADIN Indonesia dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yng kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yng memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi, ekonomi nasional, yakni antarsektor, antarskala usaha, dan antar daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tataan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri.
12.  Organisasi Veteran
Leguin Veteran Republik Indonesia (LVRI) adalah organisasi yang merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan segenap veteran Republik Indonesia, yang dibentuk berdasarkan persamaan kehendak, bidang kegiatan, profesi dan fungsinya untuk berperan serta dalam pewarisan nilai juang 1945, Pembangunan Nasional dan Pertahanan dan Keamanan Nasional.
Sekolah dengan mwnjalin kerjasama dengan LVRI diharapkan dapt meningkatkan rasa nasionalisme siswa terhadap bangsa dan negara. Selain itu diharapkan kepada diri siswa tertanam akan kebanggan menjadi warga negara Indonesia.
13.  Kelompok-kelompok Pekerja
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dibentuk ketika pemirintahan orde baru  masih berkuasa di Indonesia. SPSI yang seharusnya mewakili dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan paraa buruh ddalam kaitan dalam pekerjaannya, pada kenyataannya lebih sering memihak kepada pemilik perusahaan dan pemerintah, yang berkepentingan untuk memelihara kondisi kerja yang menguntungka para peilik modal agar Indonesiaa tetap menarik bagi mereka.
Dengan menjalin kerja sama antara sekolah dengan serikat pekerja diharapkan siswa akan tumbuh jiwa kerja keras dan jiwa kewirausahaan untuk membangun bangsa dan negara lebih maju dan disegani terus oleh bangsa lain.
14.  Kelompok-kelompok Agama
Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dengan adanya agama yang banyak dianut di negara Republik Indonesia diharapkan peserta didik memeluk salah satu agama sebagai tuntunan hidup agar menjadi manusia yang beragama.
15.  Politikus
Politikus adalah seseorang yang terlibat dalam politik, dan kadang juga termasuk dalam ahli politik. Politikus termasuk dalam figur politik yang iut serta dalam pemerintahan.
16.  Organisasi Persaudaraan
Organisasi persaudaraan misalnya Freemason yakni organisasi persaudaraan (brotherhood) sekuler yang terbesar di dunia. Organisasi ini tidak mempunyai pusat, setiap negara mempunyai organisasi yang berdiri sendiri.organisasi ini bukan merupkan organisasi agama  dan tidak berdasarkan pada teologi apapun, sifat dari organisasi ini adalah tertutup dan sulit untuk menerima anggota. Tujuan utamanya adalah membangun persaudaran dan pengertian bersama akan kebebasan berfikir dengan standar moral yang tinggi.
17.  Organisasi Kesejahteraan
Produknya bukan berupa barang (goods) melainkan pelayanan (services). Misi dan tujuan dari organisasi diwarnai oleh nilai-nilai pekerjaan sosial, bikan nilai-nilai ekonomi semata. Strategi dari pemasarannya berlandaskan pada prinsip social marketing.
18.  Organisasi Pemerintah
Organisasi pemerintah negara adalah sejumlah organisasi atau lembaga yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintah negara, berupa organisasi kenegaraan dan organisasi pemerintahan.
19.  Pengelola Pres, Televisi, dan Radio
Pres adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasik baik dalam bentuk  tulisan, suara, maupun gambar. Televisi dan radio merupakan media yang memfasilitasi pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.

D.  PERKEMBANGAN ORGNISASI ORANG TUA SISWA
            Menurut Benty dan Gunawan (2015:53-54) dalam perkembangan organisasi orang tua siswa di Indonesia ada 4 yaitu: (1) Perkumpulan Orang Tua Murid dan Guru-guru (POMG); (2) Perkumpulan Orang Tua Murid (POM); (3) Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah (BP3); dan (4) Komite Sekolah.
1.      Perkumpulan Orang Tua Murid dan Guru-guru
Organisasi ini menurut Indrafachrudi(1989:242) berdasaarkna pada Undang-undang Nomor 4 tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954. Tujuan dari POMG adalah untuk mewujudkan dan memelihara hubungan yang erat antara orang tua murid dan sekolah, agar sekolah itu dapat tumbuh subur dan lebih sanggup dalam memenuhi tugasnya sebagai tempat membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
2.      Perkumpulan Orang Tua Murid
Adapun tujuan dan usaha kegiatan POM sama dengan POMG yaitu tidak lain untuk memper erat hubungan orang tua murid dengan sekolah.
3.      Badan Pembantu Penyelenggaraan Penididikan Sekolah
Tujuan dari BP3 adalah memelihara dan meningkatkan hubungan erat dan serasi kerja sama dan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk menyempurnakan kegiatan pendidikan (Indrafachrudi, 1989:242).
4.      Komite Sekolah
Untuk mengatasi problema yang ada di dunia pendidikan dimasa sekarang maupun dimasa depan pelunya kerja sama dengan semua pihak pemerintah, lembaga pemerintahan, orang tua siswa dan masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan problema yang kompleks, seiring dengan peningkatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

E.   DEWAN PENDIDIKAN, KOMITE SEKOLAH, DAN MAJELIS MADRASAH
            Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 54 ayat 1menyatakan peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
            Maksud dibentuknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi pada: (1) pengguna (client mode); (2) berbagi kewenangan (power sharing and advocacy model); (3) kemitraan (partnership model)
Kaidah dan prinsip dasar Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah:
1.      Berbasis kerelawanan (volunteerism) dan kepedulian,
2.      Kaidah pertumbuhan alamiah (organic development),
3.      Dinamika proses membangun kesadaran kritis masyarakat dan pemeduli serta pelaku pendidikan
4.      Berbasis kondisi dan muatan lokal
5.      Mengayomi masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi lemah/ pro poor dan upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan
6.      Keberpihakan yang jelas dan tegas pada kelompok marjinal (vulnerable group) dan mutu pendidikan.
Tantangan utama dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah:
1.      Memunculkan orang-orang peduli pendidikan yang ikhlas, tanpa pamrih, jujur, dan dapat dipercaya serta memiliki rekam jejak perbuatan, bukan janji
2.      Transformasi dari kebutuhan pemerintah menjadi kebutuhan bersama stakeholder pendidikan setempat (pemeduli, pelaku pendidikan, dan masyarakat)
3.      Perubahan paradigma bantuan dan proyek menjadi paradigma kemandirian menyelesaikan masalah dan memenuhi kebutuhan sendiri.
Kriteria ditentukan bersama berbasis nilai kemanusiaan, pemilihan masing-masing utusan dimulai dari tingkat satuan unit terkecil, misalnya utusan masyarakat dipilih masyarakat setempat, utusan sekolah dipilih warga sekolah, dan utusan pemeduli dapat dipilih oleh warga maupun sekolah, tanpa pencalonan, tanpa kampanye, tanpa rekayasa, pemilihan tertutup (secret ballot) yakni menuliskan pilihan masing-masing, dan sebelum proses pelaksanaan pemilihan, dilakukan dahulu harus mengetahui kepemimpinan moralnya. Sehingga anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan orang yang tidak mencari penghidupan di organisasi, tetapi justru menghidupi pendidikan.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah akan gagal manakala:
1.      Proses cenderung instan, mekanistis, dan tidak mengakar serta tidak organik, sehingga tidak mampu mendorongtampilnya orang-orang yang peduli pendidikan, tapi orang-orang yang memiliki kepentingan/ kelompok atau orang yang kurang peduli.
2.      Salah sasaran dan sering disalahgunakan oleh elit-elit, sehingga tidak mampu menyuarakan aspirasi dan kebutuhan grass root/ kelompok marjinal
3.      Kegagalan forum stakeholder sering bukan karena konsep/ kebijakan/ sistemnya, tetapi karena kurangnya motivasi ketulusan, kepedulian serta niat baik masing-masing untuk berbuat baik bagi sesama dan masyarakat.
4.      Penyalahgunaan insentif uang, status, dan kekuasaan ternyata menghancurkan kapital sosialyang ada (kebersamaan,kekeluargaan, gotong royong, kerelawanan, kepedulian, keswadayaanan, dan kemandirianmasyarakat
5.      Pemilihan anggota melalui kapanye dan pencalonan dengan kriteria kemampuan dan pengalaman hanya menghasilkan anggota-anggota yang elite (kemampuan orasi, lobby,atau negosiasi, sehingga hanya dikuasai oleh elit, sedangkan orang-orang yang rendah hati, peduli, dan ikhlas, cenderung tidak mau menonjolkan diri.
6.      Menganut supply driven (didorong oleh iming-iming proyek/ program/ insentif tertentu, bukan atas kebutuhan dan kesadaranya)
7.      Menciptakan birokrasi baru dan kewenangan/ kekuasaan terpusat (otorisasi tidak tersebar, tetapi cenderung didominasi oleh satu atau sekelompok orang).
8.      Menumbuhkan mental ketergantungan dan membudayakan sikap dan prilaku yang salah (mental meminta dan tergantung pada bantuan pihak luar).

1.    DEWAN PENDIDIKAN
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/UU/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menyatakan bahwa Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisisensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/ kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 192 ayat 8 menyatakan masa jabatan pengurus Dewan Pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dewan Pendidikan berkedudukan di kabupaten/ kota. Dewan Pendidikan bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintah daerah.
Dewan Pendidikan bertujuan untuk: (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan; (2) meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; (3) menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Dewan Pendidikan berperan sebagai: (1) pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; (2) pendukung (suporting agency), bail yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; (3) pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan; (4) mediator antara pmerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, legislatif) dengan masyarakat.
Dewan Pendidikan berfungsi:
a.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
b.      Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
c.       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
d.      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/ DPRD mengenai kebijakan dan program pendidikan, kriteria tenaga daerahn dalam bidang pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru atau tutor dan kepala satuan pendidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e.       Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.       Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
Keanggotaan Dewan Pendidikan terdirir atas: (1) unsur masyarakat dapat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah,luar sekolah, madrasah, pesantren), dunia usaha/ industri/ asosiasi profesi, organisasi profesi tnaga pendidikan, dan komite sekolah; (2) untuk birokrasi/ legislatif dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan (maksimal 4 s.d. 5 orang)
Langkah-langkah persiapanpembentukan Dewan Pendidikan yaitu:
1.      Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang Dewan Pendidikan menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
2.      Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
3.      Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat
4.      Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat
5.      Menyusun nama-nama anggota terpilih
6.      Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan
7.      Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati/ Walikota

2.    KOMITE SEKOLAH
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menyatakan bahwa Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan etisiesi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Komite Sekolah bertujuan untuk; (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan opersional dan program pendidikan di satuan pendidikan; (2) meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; (3) menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan\
Komite Sekolah berperan sebagai:
1.      Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
2.      Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
3.      Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
4.      Mediator antara pemrintah (eksekutif) dengan masyarakat disatuan pendidikan.
Komite Sekolah berfungsi:
1.      Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.      Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4.      Memberikan masukan,pertimbangan, dan rekomndasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan, Rencana Kegiatan Anggaran Skolah (RKAS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
5.      Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
6.      Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
7.      Melakukan evaluasi dan pengawasan tehadap kebijakan, program penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas; (1) unsur masyarakat dapat berasal dari orang tua/ wali murid peserta didik, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dunia usaha/ industri, organisasi profesi tenaga pendidikan, wakil alumni, dan wakil peserta didik; (2) unsur dewan guru, yayasan/ lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang)
Langkah-langkah persiapan pembentukan Komite Sekolah yaitu:
1.      Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan/ BP3, Majelis Sekolah, Komite Sekolah yang sudah ada).
2.      Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
3.      Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
4.      Mengumumkannama-nama calon anggota kepada masyarakat
5.      Menyusun nama-nama anggota terpilih
6.      Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah
7.      Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan

3.    MAJELIS MADRASAH
Menurut Maisyaroh dalam Benty dan Gunawan (2015:62) mengemukakan Majelis Madrasah adalah sebuah lembaga permusyawaratan madrasah yang terdiri dari wakil para guru, wakil orang tua siswa, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat,yang bertanggung jawab menetapkan kebijakan madrasah, mengawasi pelaksanaan pendidikan di madrasah dan menerima pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan di madrasah yang dilaksanakan Kepala Sekolah.
Anggota Majelis Madrasah dipilih dan diangkat oleh Dewan Guru dan para orang tua siswa serta bertanggung jawab kepada Dewan Guru dan orang tua siswa dari madrasah tersebut.
Menurut Maisyaroh dalam Benty dan Gunawan (2016) berpendapat tugas Majelis Madrasah adalah:
1.      Bersama Kepala Madrasah menetapkan Rencana Anggaran dan Belanja Tahunan Madrasah.
2.      Bersama Kepala Madrasah menetapkan Kurikulum Madrasah
3.      Bersam Kepala sekolah menetapkan Rencana Pembelajaran Madrasah;
4.      Memilih dan merekomendasikan calon Kepala Madrasah;
5.      Membantu pelaksanaan seleksi dan menetapkan calon guru madrasah;
6.      Membantu melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan pendidikan;
7.      Memberikan saran kepada Kepala Madrasah tenteng segala sesuatu yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan madrasah.
Persyaratan anggota Majelis Madrasah adalah: (1) wakil Dewan Guru persyaratannya ditentukan oleh Dewan Guru yang bersangkutan; (2) wakil orang tua siswa harus memiliki persyaratan yakni Warga Negara Indonesia, wakil siswa, pakar pendidikan dan/ atau tokoh masyarakat, beragama islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki komitmen terhadap penyelenggraan madrasah, persyaratan lain yang ditentukan sendiri oleh Majelis Madrasah, dan dipilih oleh orang tua siswa.
Keanggotaan Majelis Madrasah secara otomatis berakhir pada akhir masa pembelajaran pada tahun ketiga dari periode kerja Majelis Madrasah. Anggota Majelis Madrasah dinyatakan berhenti apabila: (1) meninggal dunia; (2) pensiun atau mutasi bagi wakil Majelis Guru; (3) pengunduran diri dari keanggotaan Majelis Madrasah; (4) pindah tempat tinggal yang tidak mungkin lagi aktif sebagai Majelis Madrasah; dan (5) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan bagi wakil masyarakat.

F.    MENJALIN KERJASAMA DENGAN KOMITE MADRASAH
            Komite sekolah mrupakan wadah organisasi masyarakat guna menyalurkan aspirasi masyarakat kepada sekolah. Sehingga Komite Sekolah dapat dijadikan wadah oleh sekolah dalam rangka: (1) memperoleh dukungan orang tua dan masyarakat; dan (2) memberdayakan orang tua dan masyarakat untuk melakukan pengembangan dan perubahan sekolah agar terus lebih baik secara kontinu.
1.      Menjalin kerjasama Komite Sekolah untuk Memperoleh Dukungan Orang Tua dan Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan pendidikan merupakan keikutsertaannya dalam memberikan gagasan, kritik membangun, dukungan dan pelaksanaan pendidikan. Partisipasi masyarakat dapat dikelompokkan secara kuantitatif dan kualitatif. Partisipasi kuantitatif menunjuk pada freekuensi ketrlibatan masyarakat dalam implementasi setiap kebijakan, sedangkan partisipasi kualitatif menunjuk kepada tingkat dan derajat keterlibatannya.
Sekolah dan masyarakat merupakan partnership dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan aspek-aspek pendidikan, diantaranya:
a.        sekolah dengan masyarakat merupakan satu keutuhan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pembianaan pribadi perserta didik
b.      sekolah dengan tenaga kependidikan menyadari pentingnya kerjasama dengan masyarakat, bukan saja dalam melakukan pembaruan tetapi juga dalam menerima berbagai konsekuensi dan dampaknya, serta mencari alternatif pemecahannya
c.       sekolah dengan masyarakat sekitar memiliki andil dan mengambil bagian serta bantuan dalam pendidikan di sekolah, untuk mengembangkan berbagai potensi secara optimal sesuai dengan harapan peserta didik
d.      memberi kesempatan kepada anak untuk mengembangkan gagasan, ide, dan berbagai aktifitas yang menunjang kegiatan belajar
e.       menciptakan situasi demokratis di rumah
f.       memahami apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan sekolah, dalam mengembangkanpotensi anaknya
g.      menyediakan sarana belajar yang memadai, sesuai dengan kemampuan orang tua dan kebutuhan sekolah.
2.      Menjalin Kerjasama Komite Sekolah untuk Melakukan Perubahan
Perubahan terjadi sepanjang hidup, sekolah berkembang, artinya berubah menjadi lebih baik misalnya dari kurang disiplin menjadi memiliki disiplin tinggi. Perubahan di sekolah selalu melibatkan bangyak pihak, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat sekitar.
Tugas kepala sekolah adalah menggandeng komite sekolah untuk menjadi  agen perubahan (agent of change) dalam perubahan tersebut. Proses inovasi dan penyelesaian masalah itu bisa berlangsung secara sederhana, tetapi juga bisa secara rasional dan rinci. Kepala sekolah sebagai agen perubahan sebaiknya dapat mengimplementasikan empat fungsi dalam proses inovasi, yakni sebagai catalyst, solution giver, process helper, dan resources linker. Keempat fungsi tersebut bersifat saling melengkapi.

G. JENIS-JENIS KELOMPOK MASYARAKAT
            Menurut Benty dan Gunawan (2015:65) masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terkait oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Masyarakat dalam konteks ini adalah masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan bidang pendidikan. Masyarakat tersebut tentunya berasal dari berbagai jeniskelompok masyarakat yang berbeda, baik dari segi bidang pekerjaan, sosial, budaya, kepercayaan, atau paham politiknya. Tujuan kerja sama sekolah dengan masyarakat adalah terutama untuk pendidikan siswa di sekolah. Sekolah hendaknya mengetahui keadaan kelompok-kelompok masyarakat dan mencari cara-cara untuk bekerjasama dengan mereka.
            Maisyaroh dalam Benty dan Gunawan (2015:65) mengelompokkan masyarakat menjadi tiga kelompok, yaitu: (1) masyarakat orang tua sisiwa; (2) masyarakat yang terorganisasi; dan (3) masyarakat secara luas. Hubungan antara sekolah dengan orang tua peserta didik merupakan wujud kepedulian orang tua terhadap pendidikan anak. Ada prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan menurut Mulyono dalam Benty dan Gunawan (2015:65) dalam rangka mengembangkan program hubungan sekolah dengan keluarga, yaitu: (1) keterpaduan, keterkaitan antara sekolah dengan masyarakat dan keluarga merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan; (2) berkesinambungan, sekolah member informasi secara terus menerus kepada masyarakat dan keluarga, juga sebaliknya orang tua memberi informasi kepaa sekolah agar hubungan antara keduanya tetap baik; (3) menyeluruh, menyajikan fakta-fakta secara menyeluruh dari semua aspek; dan (4) sederhana, informasi yang disajikan secara sederhana.
            Tujuan kerjasama sekolah dengan masyarakat dan orang tua murid menurut Jones dalam Benty dan Gunawan (2015: 66) adalah: (1) masyarakat mengetahui hal-hal tentang persekolahan dan inovasinya; (2) memudahkan masyarakat untuk memperbaiki situasi dan kondisi pendidikan di sekolah; dan (3) meningkatkan profesi para staf sekolah sehingga hubungan mereka dengan masyarakat menjadi baik. Masyarakat yang terorganisasi misalnya kelompok-kelompok organisasi bisnis, politik, budaya, sosial, atau keagamaan. Masyarakat secara luas dapat berupa pribadi-pribadi dan masyarakat secara umum. Sementara itu jenis kelompok-kelompok masyarakat yang terorganisasi menurut Leslie dalam Benty dan Gunawan (2015: 66) sebagai berikut. Kelompok kewarganegaraan (civics) merupaka kelompok masyarakat yang memikirkan kepentingan umum. Program dari kelompok kewarganegaraan misalnya berkaitan dengan masalah pendidikan masyarakat atau menghadapi anak yang nakal (delequency). Tujuan dari kewarganegaraan adalah ikut serta dalam perbaikan kondisi sosial masyarakat. Kelompok kewarganegaraan misalnya Dharma Wanita dan Rukun Warga.
Kelompok budaya (cultural) merupakan kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang kebudayaan, misalnya seni musik, drama, atau literasi. Kelompok budaya ini sesuai dengan bidang masing-masing. Tujuan sekolah menjalin kerja sama dengan kelompok budaya adalah meningkatkan dan mengembangkan bakat siswa di bidang kebudayaan dan hasilnya untuk masyarakat. Kelompok budaya misalnya Paguyuban Gamelan, Padepokan Reog Ponorogo, dan Kelompok Teater. Kelompok ekonomi (economics) merupakan kelompok maysrakat yang bergerak dalam bidang usaha untuk mendapat keuntungan, misalnya kelompok tani, pabrik makanan, dan asosiasi pedagang pasar. Kelompok ekonomi diharapkan dapat memberikan bantuan kepada sekolah, misalnya seperti memberikan beasiswa kepada siswa yang kurang mampu. Sekolah dalam hal ini perlu membuat laporan keuangan secara transparan demi keberlajutan bantuan.
Kelompok persahabatan (fraternal) merupakan kelompok yang bergerak untuk mengembangkan rasa persahabatan dan mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bersifat rekreatif, seperti organisasi untuk anak yatim, organisasi bantuan untuk anak terlantar, dan organisasi untuk mambantu orang yang tunawisma (penginapan). Kelompok persahabatan menaruh perhatian pada pendidikan anak di sekolah, dengan tujuan meningkatkan rasa persaudaraan di antara para siswa. Siswa diharapkan dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak lain yang mungkin tidak beruntung jika dibandingkan dengan dirinya, sehingga di hati siswa akan timbul rasa simpati untuk membantu.
Kelompok pemerintah (government) merupakan kelompok yang bertugas melayani kepentingan masyarakat sebagai warga Negara, misalnya di bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan hukum, keselamatan kerja, atau perumahan. Tujuan dari layanan yang diselenggarakan oleh kelompok pemerintah adalah untuk kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Jika mengacu pada bidang kerja sekolah yakni pendidikan, maka hubungan sekolah dengan kelompok pemerintah dapat bersifat langsung atau tidak langsung (dikaitkan dengan program pendidikan). Hubungan yang bersifat langsung misalnya sekolah dengan dinas pendidikan setempat, sedangkan yang bersifat tidak langsung misalnya sekolah dengan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Kelompok patriotik (patriotics) bergerak dalam bidang pembinaan kewarganegaraan yang menekankan pada pengajaran tentang sistem pemeritah, undang-undang, hak dan kewajiban warga negara, dan patriotisme (cinta tanah air). Program yang dikembangkan memiliki tujuan untuk membangkitkan rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Misalnya Pemuda Pancasila dan Legion Veteran. Sekolah merupakan wahana yang efektif untuk mencapai hal tersebut, sebab tujuannya adalah untuk membentuk warga negara yang sesuai dengan pandangan hidup negara. Siswa diharapkan dapat meningkatkan rasa cita terhadap bangsa dan negara yang diwujudkan dengan belajar secara sungguh-sungguh.
Kelompok politik (political) bergerak dalam bidang politik. Sekolah dalam menjalin kerja sama dengan kelompok politik harus bersikap hati-hati dan bijak agar tidak menimbulkan ekses-ekses (suatu hal atau peristiwa yang melampaui batas) yang tidak menguntungkan bagi penyelenggaraan dan perkembangan sekolah. Kelompok ketuhanan (religious) merupakan kelompok yang bergerak dalam bidang keagamaan, dengan tujuan meningkatkan akhlak, moral, perilaku, dan karakter manusia. Sekolah dapat menjalin menjalin kerja sama dengan kelompok ketuhanan, misalnya pada program Pondok Ramadhan dan Perayaan Natal.
Kelompok ahli (professional) bergerak dalam bidang sesuai dengan profesi-profesi yang ada di masyarakat, seperti dokter, hukum, farmasi, dan arsitektur. Kelompok dapat menjalin dengan kelompok ahli, misalnya sekolah mengundang dokter ada kegiatan kader Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Kelompok kesejahteraan (welfare) merupakan kelompok yang fokus pada usaha kesejahteraan warga masyarakat secara luas, misalnya pada bidang kesehatan, pendidikan, dan kehidupan keluarga. Kelompok kesejahteraan bertujuan  untuk meringankan beban kehidupan warga dan memperbaiki sosial masyarakat. Lazimya kelompok kesejahteraan memiliki donatur dari bidang-bidang tertentu, dan dari dana danatur tersebut kelompok mayarakat menyalurkan dana itu kepada warga yang membutuhkan. Misalnya Palang Merah Indonesia dengan kegiatannya donor darah.
Kelompok kepemudaan (youth) bergerak dalam bidang pemuda dan memiliki program misalnya agama, kesehatan, olah raga, dan kesenian. Tujuan dari kelompok kepemudaan adalah pembinaan generasi muda agar menjadi warga yang sesuai dengan pandangan hidup negara, sehingga ia akan menjadi generasi penerus bangsa yang baik, misalnya Praja Muda Karana (Pramuka).
Maisyaroh dalam Benty dan Gunawan (2015: 68) menyarankan agar sekolah dapat melaksanakan kerja sama dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam bidang pendidikan ini perlu diwaspadai kemungkinan usaha mereka mengeksploitasi keberadaan lembaga pendidikan, kegiatan mengkritik, dan menyerang yang bertujuan menjatuhkan kebijakan pendidikan. Misalnya suatu perusahaan bersedia menjadi donatur penyelenggaraan suatu lembaga pendidikan dengan syarat agar siswa mau menggunakan produk tertentu dari perusahaan tersebut yang jika digunakan akan berdampak kurang baik bagi siswa. Jika terjadi upaya-upaya demikian, maka pihak lembaga pendidikan perlu tanggap dengan cara menganalisis motif di balik pemberian dana tersebut. Berikut ini akan diuraikan beberapa masyarakat terorganisasi.
1.      Kelompok Organisasi Bisnis
Bisnis biasanya sering dikaitakan dengan kewirausahaan yang bertujuan untuk membentuk manusia secara utuh sebagai insane yang memiliki karakter, pemahaman, keterampilan sebagai pebisnis. Kegiatan kewirausahaan pada dasarnya diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah. Pendiidkan kewurausahaan pendidikan dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependiidkan (konselor), peserta didik sacra bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Pendidikan kewirausahaan diterapkan ke dalam kurikulum dengan cara mengidentifikasijenis-jenis kegiatan di sekolah yang dapat merealisasikan pendidikan kewirausahaan dan direalisasikan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
Program pendidikan kewirausahaan di sekolah dalam hal ini dapat diinternalisasikan melalui berbagai aspek. Secara tidak langsung masyarakat terorganisasi bisnis dapat menjalin hubungan dengan sekolah dikarenakan hal-hal: (1) pendidika kewirausahaan terintegrasi dalam seluruh matapelajaran; (2) pendidikan kewirausahaan yang terpadu dalam kegiatan ekstrakurikuler; (3) pendidikan kewirausahaan melalui pengembangan diri; (4) perubahan pelaksanaan, pembelajaran kewirausahaan dari teori ke praktik; (5) pengintegrasian pendidikan kewirausahaan ke dalam bahan atau buku ajar; (6) pengintegrasian pendidikan kewirausahaan melalui kultur sekolah; dan (7) pengintegrasian pendidikan kewirausahaan melalui muatan lokal.

2.      Pemerintah
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan menjalin kerjasama saling meguntungkan dengan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi dan satuan penyelenggaraan pendiidkan luar sekolah, yang beroperasi di setiap kota dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Politik
Hubungan sekolah dengan masyarakat terorganisasi politik adalah memainkan peran sebagai sosialisasi politik melalui kurikulum pengajaran formal, beraneka ragam kegiatan ritual sekolah dan kegiatan-kegiatan guru. Sekolah melalui kurikulumnya memberikan pandangan-pandangan yang konkret tentang lembaga-lembaga politik dan hubungan-hubungan politik. Ia juga dapat memegang peran penting dalam pembentukan sikap terhadap aturan permainan politik yang tak tertulis. Sekolah pun dapat mempertebal kesetiaan terhadap sistem politik dan memberikan simbol-simbol umum untuk menunjukkan tanggapan yang ekspresif terhadap sistem tersebut.
Peranan sekolah dalam mewariskan nilai-nilai politik tidak hanya terjadi melalui kurikulum sekolah. Sosialisasi juga dilakukan sekolah melalui berbagai upacara yang diselenggarakan di kelas maupun di luar kelas dan berbagai kegiatan ekstra yang diselenggarakan OSIS. Hal ini sekolah dapat bekerja sama dengan masyarakat terorganisasi politik untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

4.      Perkumpulan sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sedangkan masyarakat terorganisasi sosial adalah sekumpulan masyarakat yang ada dalam instansi-instansi atau kelompok-kelompok kelembagaan sosial. Salah satu Lembaga Berbadan Hukum (LBH) yang memberikan kontribusi terhadap pedidikan adalah Lembaga Swada Masyarakat Pendidikan (LSMP). LSMP didirikan dengan maksud turut berperan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, sosial ekonomi, pertanian dan kelautan, pemberdayaan rakyat pedesaan dan golongan ekonomi lemah, upaya penggalian dan pelestarian budaya, serta pendampingan dalam kasus-kasus sosial, dan pendidikan yang saat ini melanda realitas.
Noorwangsanegara dalam Benty dan Gunawan (2015: 70), lembaga swadaya masyarakat pendidikan mempunya tugas pokok, yaitu: (1) melaksanakan atau menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terbuka untuk memberdayakan usaha ekonomi lemah, pendiidkan, sosial, ekonomi, budaya, pertanian, dan perikanan; (2) mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum pelaku pendidikan (guru) dan kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak; (3) melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat disbanding pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan; (4) mendirikan koperasi dan usaha kecil menengah untuk anggota dan khalayak masyarakat; dan (5) membangun masyarakat yang cerdas, untuk mendapatkan perlindungan serta hak-haknya dalam pendidikan dan berpartisipasi dalam mekanisme organisasi dengan pemangku kepentingan pendidikan.

5.      Keagamaan
Organisasi keagamaan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam lingkup suatu agama tertentu. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Sedangkan masyarakat terorganisasi keagamaan adalah kumpulan orang-orang yang mempunya tujuan yang sama dalam bidang keagamaan. Masyarakat terorganisasi misalnya majlis ta’lim, remaja masjid, dan lain-lain. Sekolah dapat bekerja sama dengan masyarakat terorganisasi keagamaan apabila ada kegiatan sekolah dengan hubungan keagamaan, misalnya Idul Adha atau Maulid Nabi. Sekolah dapat mengundang salah satu agama untuk mengisi acara keagamaan atau kerja sama dengan agama selain agama Islam.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kelompok masyarakat mempunyai pengertian sebagai suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai hubungan dan beriteraksi, di mana dapat mengakibatkan tumbuhnya perasaan bersama. Adapun keterkaitan antara masyarakat dengan pendidikan telah diatur oleh  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional. Perlunya kerja sama dengan masyarakat dikerenakan sebagai wadah yang dapat menampung keinginan ataupun saran-kritik yang dapat mempengaruhi suatu program pendidikan.
Dengan kata lain sekolah yang berdiri di tengah-tengah masyarakat harus mempunyai kerja sama yang baik, guna mengoptimalkan pencapaian tujuan pendidikan, antara sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bersinergi dan saling bekerja sama dalam mengembangkan potensi peserta didik.
Kerja sama ini harus didukung oleh semua komponen baik dari komite sekolah, dewan pendidikan, dewan madrasah, serta perkembangan organisasi orang tua siswa. Selian itu juga ada kelompok masyarakat yang mana kelompok ini dibentuk sebagai wadah  untuk memajukan mutu pendidikan.




DAFTAR RUJUKAN

Benty, D. D. N., dan Gunawan, I. 2015. Manajmen Hubungan Sekolah dan Masyarakat. Malang: Penerbit UM Press
Gunawan. 2012. Apa Itu Dewan pendidikan dan Komite Sekolah?. (http://www.blog-guru.web.id/2012/11/apa-itu-dewan-pendidikan-dan-komite.html). (Online) diakses pada 11 Februari 2016.
Harum, A. 2009. Pendidikan dan Hubungan Antar Kelompok.(https://bukunnq.wordpress.com/pendidikan-dan-hubungan-antar-kelompok/). (Online). diakses pada 11 Februari 2016.
Tirtarahardja, U. dan Sulo, S. L. L. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar